BIMTEK IDENTIFIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI TEKNIK AUDIT INVESTIGATIF
Untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut diemban oleh 2 (dua) unit kerja yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). LPSE adalah unit kerja yang bertugas untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan ULP adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Salah satu bentuk pengadaan secara elektronik adalah lelang secara elekronik (e-lelang), yang sejak diluncurkan pada tahun 2008 telah berkembang dengan pesat hingga pada bulan Juni 2014 tercatat sebanyak 311.500 paket lelang dengan nilai pagu melebihi Rp 609 triliun telah dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah (Smart Report LPSE-LKPP).
Namun di sisi lain, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa nampaknya masih merupakan kasus korupsi yang banyak ditangani aparat penegak hukum antara lain KPK. Hingga bulan Juli 2014, mayoritas jenis perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah penyuapan (175 kasus) dan pengadaan barang/jasa (123) kasus. Statistik ini menunjukkan bahwa pemberlakuan e-lelang ternyata belum sepenuhnya mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menyikapi kondisi tersebut di atas, auditor perlu melakukan serangkaian prosedur audit untuk mengidentifikasi kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan yang mungkin menjadi penyebab masih maraknya kasus korupsi meskipun pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dilakukan secara elektronik.
TEKNIK AUDIT INVESTIGATIF
Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
teknik audit yang digunakan auditor untuk mendeteksi kecurangan
dengan indikator:
- Audit investigasi
- Penanganan fraud
- Menganalisis unsur perbuatan melawan hukum
- Investigasi pengadaan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK IDENTIFIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI TEKNIK AUDIT INVESTIGATIF” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
