Jadwal Bimtek Pemahaman Pradigma Barang jasa Pada BUMN/BUMD
Pengadaan pada BUMN/BUMD di Indonesia pada prinsipnya sama dengan konsep dan prinsip pengadaan yang ada pada dunia usaha pada umumnya. Namun dalam beberapa hal, BUMN/BUMD, sebagai badan usaha milik negara, banyak memiliki keistimewaan, diantaranya adalah beberapa menjadi badan usaha yang bersifat monopoli seperti PLN, Pelindo, Angkasa Pura untuk BUMN atau bahkan PD Pasar dan PDAM untuk BUMD. Kelebihan dari badan usaha monopolistik adalah tanpa saingan, sehingga lapangan usaha seolah menjadi miliki sendiri. Namun disisi lain, nir persaingan juga membuat badan usaha sulit untuk berinovasi dan terus meningkatkan daya saingnya, sehingga tidak jarang BUMN/BUMD yang bersifat monopoli justru merugi. Inovasi dimaksud termasuk didalamnya adalah inovasi di bidang pengadaan barang/jasa. Sampai saat ini, banyak BUMN/BUMD yang masih berpedoman kepada pengadaan barang/jasa pemerintah. Khusus untuk BUMD, bahwa masih banyak yang melakukan pengadaan 100% sama dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang disusun dan dibuat untuk lembaga non profit yang tidak mengenal persaingan.
Pemahaman Pradigma Barang jasa Pada BUMN/BUMD
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
UU Cipta Kerja dan Perpres tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.
Narasumber :
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lKPP
Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
0823 1250 6470 – 081213720188
