Pelatihan Probity Audit Pengadaan Barang Dan Jasa BUMN/BUMD
Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty). Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Pelatihan :
Dengan Mengikuti Pelatihan ini Peserta di Harapkan Mampu:
1. Menjelaskan konsep probity audit dalam pengadaan barang dan jasa BUMN.
2. Melakukan probity audit pada proses PBJ BUMN
Berikut Beberapa Materi Pelatihan:
- Probity dalam Pengadaan Barang dan JasaTahap Perencanaan Penugasan Probity Audit
- Tahap Pelaksanaan – Perencanaan/Persiapan PBJ
- Tahap Pelaksanaan – Persiapan/Proses Pemilihan Penyedia PBJ
- Tahap Pelaksanaan – Pelaksanaan dan Serah Terima PBJ
- Penyusunan Laporan Hasil Probity Audit
Probity Audit Pengadaan Barang Dan Jasa
Probity audit tahap persiapan pengadaan dilaksanakan dengan melakukan audit atas penetapan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK), penetapan HPS, penetapan rancangan kontrak, dan/atau penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga, serta audit atas pemenuhan kriteria pengadaan langsung, e-purchasing, atau pengadaan khusus.
Untuk Informasi Pelatihan Sialhkan hubungi:
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
info@linkeupemda.com
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188