Bimtek Kependudukan Dalam Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK)
Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK)
Sistem Informasi Kependudukan yang selalu up to date sangat dibutuhkan untuk kegiatan pelayanan publik yang prima dibidang administrasi kependudukan pada suatu pemerintah baik di pusat maupun daerah. Namun kondisi yang terjadi di masyarakat menunjukan bahwa pelayanan publik tersebut belum maksimal.tugas akhir ini bertujuan untuk merancang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK) yang mampu mendukung dan memaksimalkan kinerja pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang prima bagi masyarakat.
Pembuatan sistem ini diawali dengan pembuatan basis data dan melakukan ujicoba pada aplikasi yang telah di buat dengan tujuan mengetahui kebenaran dari hasil pemrosesan data serta melakukan analisa terhadap sistem tersebut.
Sistem Informasi Administrasi kependudukan(SIAK) memiliki kemampuan menyediakan layout peta, dalam bentuk digital, menampilkan lokasi persil tanah beserta informasinya dalam bentuk teks dan gambar, pencarian serta input data, pembuatan surat-surat terkait administrsi kependudukan, pembuatan laporan/rekapitulasi serta pencetakan.
Berkaitan dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pelatihan Tenaga SIAK Kabupaten/Kota sangatlah penting demi tercapainya data kependudukan yang akurat dan valid.
Definisi Sistem Informasi Admnistrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Dalam SIAK, database antara kecamatan, kabupaten-kota, provinsi dan Kementerian Dalam Negri akan terhubung dan terintegrasi. Seseorang tidak bisa memiliki identitas ganda dengan adanya Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Sebab, nomor bersifat unik dan akan keluar secara otomatis ketika instansi pelaksana memasukkannya ke database kependudukan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pengelolaan SIAK bertujuan:
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses;
- Mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal, dengan tetap menjamin kerahasiaan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai peranan antara lain:
- Perekaman, pengiriman dan pengolahan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan
- Penerbitan NIK Nasional.
- Memfasilitasi validasi dan verifikasi individu pendudukan untuk pelayanan publik
Penyajian data dan informasi yang mutakhir bagi instansi terkait dalam rangka perencanaan pembangunan dan pelaksanaan program pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Kependudukan Dalam Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: