BIMTEK DAN DIKLAT Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
BIMTEK DAN DIKLAT Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Menurut pasal 1 ayat (5) Perka BKPM 12/2009,