Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Permendagri 47 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barng MIlik Daerah diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini.
Dalam Rangka Mengimplementasikan Peraturan-Peraturan Pemerintah Dan Perundang Undangan Yang Berlaku Serta Peningkatan Kemampuan Kompetensi Aparatur Pemerintah,Maka Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( LINKPEMDA ) Akan Menyelenggarakan Bimtek Dengan Tema : “Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) BPKAD Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Pegunungan
Lembaga Informasi Keuangan dan pembangunan daerah Menyelenggarakan Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Bagi SDM BPKAD Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Selatan Tanggal 06 s.d 06 Juli 2023 di Hotel Yello Jakarta Pusat
Materi Bimbingan Teknis :
- Gambaran Umum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barng MIlik Daerah
- Template Dokumen Penatausahaan Barang Milik Daerah
- perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,penatausahaan serta pembinaan,pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah Ruang Lingkup Aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021
- Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD),
NARASUMBER :
DIREKTORAT BARANG MILIK DAERAH-KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan tersebut. Konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Telp./Fax (021) 3501999 / Hp. 081213720188 / 082312506470 www.linkeupemda.com
Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Permendagri 47 Tahun 2021