Diklat SATPOL PP

Bimtek Kinerja Pelayanan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik KESBANGPOL

Bimtek Kinerja Pelayanan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik KESBANGPOL

Bimtek Kinerja Pelayanan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik KESBANGPOL

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik  mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, memberi dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kesatuan bangsa.

Bimtek Kinerja Pelayanan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik KESBANGPOL

Bimtek Kinerja Pelayanan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik KESBANGPOL

Pemerintah Daerah mempunyai peran yang sangat krusial dalam mendorong pembangunan daerah. Hal ini menuntut setiap daerah untuk mengelola dan memanfaatkan semua potensi daerah serta mengembangkan kreatifitas, inisiatif dan prakarsa dalam pembangunan daerah. Salah satu fungsi dan tujuan pembangunan daerah adalah pemberian pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlindungi, terlayani dalam mengakses atau berpartisipasi dalam proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Kondisi ini dimungkinkan karena adanya regulasi dari pemerintah, seperti Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam upaya penyelenggaraan pelayanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memperoleh sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) . Anggaran tersebut diperoleh setiap tahun sesuai dengan program/kegiatan yang telah ditetapkan per-tahunnya. Selain dari pencapaian indikator kinerja sasaran, realisasi anggaran pun menjadi ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.

Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Dari KEMENDAGRI ,RI Menyelenggarakan Bimtek yang akan di laksanakan pada hari dan tanggal :https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

INFORMASI BIMTEK DAN PENDAFTARAN
  • Bimtek Selama  2 Hari
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188