Diklat Keuangan

Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD/OPD

Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD/OPD

Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD/OPD

Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD/OPD

Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD/OPD

Bendahara bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa BUN.”Bendahara wajib menatausahakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN;Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis, Bimtek Diklat & Pelatihan Bekerjasama dengan Narasumber Ahli Dari Kementerian dalam Negeri, Kementerian Keuangan, RI Bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Pada Instansi Pemerintah Adapun jadwal dan Tanggal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD/OPD

Bendahara merupakan Pejabat Perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN

Materi Pembahasan Bimtek Bendaharan Pengeluaran dan Penerimaan
  1. Dasar Hukum
  2. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
  4. bentuk pertanggungjawaban Bendahara
  5. Penatausahaan kas
  6. Pembukuan
  7. Penyusunan LPJ Bendahara
Informasi dan Pendaftaran Bimbingan Teknis :
  • Bimtek Selama  2 Hari
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188

Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran :

  1. Mengontrol ketersediaan dana atas seluruh transaksi keuangan;
  2. Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Uang dari PA, mendistribusikan uang kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu;
  3. Mengumpulkan bukti transaksi perhari;
  4. Menandatangani bukti pengeluaran bersama PA/KPA;
  5. Membuat Laporan Penyerapan Belanja Bendahara Pengeluaran;
  6. Memungut dan menyetorkan pajak;
  7. Mencatat transaksi yang belum di-SPJ-kan ke dalam buku panjar;
  8. Menandatangani SPP;
  9. Mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan yang ditangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.