Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD/OPD
Bendahara bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa BUN.”Bendahara wajib menatausahakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN;Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis, Bimtek Diklat & Pelatihan Bekerjasama dengan Narasumber Ahli Dari Kementerian dalam Negeri, Kementerian Keuangan, RI Bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Pada Instansi Pemerintah Adapun jadwal dan Tanggal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD/OPD
Bendahara merupakan Pejabat Perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN
Materi Pembahasan Bimtek Bendaharan Pengeluaran dan Penerimaan |
|
Informasi dan Pendaftaran Bimbingan Teknis : |
|
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran :
- Mengontrol ketersediaan dana atas seluruh transaksi keuangan;
- Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Uang dari PA, mendistribusikan uang kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- Mengumpulkan bukti transaksi perhari;
- Menandatangani bukti pengeluaran bersama PA/KPA;
- Membuat Laporan Penyerapan Belanja Bendahara Pengeluaran;
- Memungut dan menyetorkan pajak;
- Mencatat transaksi yang belum di-SPJ-kan ke dalam buku panjar;
- Menandatangani SPP;
- Mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan yang ditangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.