BIMTEK LKPJ SERTA STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( SPM )
BIMTEK LKPJ SERTA STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( SPM ) Tanggal 18 – 19 Jui 2019 Di Hotel Ibis Bungur Kemayoran , Jakarta Pusat Pada Hari Pertama Di Hadiri Oleh Pak Jatmiko Perwakilan Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Beliau Mengatakan Laporan yang wajib dibuat oleh masing-masing daerah (kab/Kota) yang berkaitan dengan kinerja ada 3 yaitu LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Laporan Kepala Daerah kepada DPRD berkiatan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program. Isi laporan ini hanya mengungkapkan apa yang sudah dikerjakan tidak menggambarkan apakah sasaran pemda berhasil atau tidak.www.linkeupemda.com
- Bimtek Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020
- Bimtek Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
Pada Hari Ke Dua BIMTEK LKPJ SERTA STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( SPM ) Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( LINKEUPEMDA ) Menghadirkan Ibu MY ari Putu Perencana Dari DITJEN Bina Keuangan Daerah Beliau Membahas Standart Pelayanan Minimal ( SPM ) Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
- Informasi Bimtek Dan Kerjasam Bersama Kami Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :