BIMTEK PEDOMAN PEMBENTUKAN UPTD (UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH) PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PPPA NOMOR 4 TAHUN 2018 ANAK SEBAGAI PENGGANTI DARI PERATURAN MENTERI PPPA NOMOR 5 TAHUN 2010
Mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 pasal 1, yang dimaksud UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Tekhnis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
TUGAS UPTD PPA:
Adalah untuk melaksanakan kegiatan tekhnis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
FUNGSI UPTD PPA:
- Sebagai pusat layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang mudah dijangkau, dan aman;
- Bekerjasama dengan Mitra Kerja Peduli Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
FUNGSI UPTD PPA:
- Pengaduan masyarakat
- Penjangkauan korban
- Pengelolaan kasus
- Penampungan Sementara
- Mediasi
- Pendampingan Korban
- Kesehatan
- Bantuan Hukum seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya.
- Layanan pemulihan / psikologi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PEDOMAN PEMBENTUKAN UPTD (UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH) PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PPPA NOMOR 4 TAHUN 2018 ANAK SEBAGAI PENGGANTI DARI PERATURAN MENTERI PPPA NOMOR 5 TAHUN 2010” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: