BIMTEK PENAGIHAN PAJAK DAERAH DASAR
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur Penagihan atau memperingatkan, melaksanakan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita.
Menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, pasal 1 angka 76 menyatakan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
MATERI PELATIHAN :
- Penjelasan mengenai Dasar Hukum Penagihan Pajak Daerah
- Latar Belakang Penagihan
- Cara Mengoptimalkan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Mekanisme
Penggalian Potensi dilanjutkan dengan Proses Penagihan - Penggalian Potensi
- Penjelasan PMK 207/PMK.07/2018 Tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan
Pajak Daerah - Sanksi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENAGIHAN PAJAK DAERAH DASAR” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: