Bimtek Lingkungan Hidup

Bimtek Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Bimtek Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Bimtek Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Bimtek Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Bimtek Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Lemahnya penegakan hukum lingkungan menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan norma dan kaidah hukum yang berlaku. Salah satunya adalah dengan ancaman sanksi baik pidana, perdata, maupun sanksi administratif. Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan, hambatan dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan izin lingkungan berdasarkan pasal 76 jo pasal 100 ayat 2 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penegakan hukum lingkungan terbagi menjadi 3 (tiga) aspek yaitu3: pertama penegakan hukum lingkungan administrasi. Sanksi administratif adalah sanksi yang dapat diberlakukan kepada setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan.

Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan UU 32/2009 PPLH;

  1. KLHS
  2. TATA RUANG
  3. BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP
  4. KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN
  5. AMDAL
  6. UKL – UPL
  7. PERIZINAN
  8. INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN

Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan;

  1. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS LINGKUNGAN
  2. ANGGARAN BERBASIS LINGKUNGAN
  3. ANALISIS RESIIKO LINGKUNGAN
  4. AUDIT LINGKUNGAN
  5. PENGAWASAN PENAATAN
  6. SANKSI ADMINISTRASI

Bimtek Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di adakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Yang Ahli Di bidang Lingkungan Hidup Mengadakan Bimtek Lingkungan Hidup Ini

Informasi Bimtek Lingkungan Hidup dan Pelaksanaan Bimtek Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;

  • Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah  Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
     Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu          Rupiah)

    • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
    • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
    • Mendapat Tas Eksklusif
    • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
    • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
    • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
    • Mendapat Flasdisk 8 GB
    • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
    • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
    • Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
  • Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :

    ☎ 0213501999
    📱 081213720188
    📱 082312506470

    www.linkeupemda.com Email : diklatlinkeupemda@gmail.com

    • Cara Pembayaran :
      Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan
    • Transaksi secara Non Tunai Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Pembayaran TNT

     

    • BANK BRI CABANG BEKASI HARAPAN INDAH 
    • Rupiah Account 042401-000925 – 30-7
    • Account Name Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah linkpemda

    Berikut Kami sampaikan Bimtek Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup atas kerjasama dan keikutsertaanya kami ucapkan terimaksih.