BIMTEK PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SERTA TATA CARA PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS AIR DAN UDARA
PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS AIR
Air merupakan sumber kehidupan, maka dari itu kualitas air tersebut wajib dijaga demi keberlangsungan kehidupan manusia dan alam sekitarnya. Secara umum sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dapat dikategorikan atas 2 kelompok, yaitu:
- Sumber air permukaan, yang dapat diperoleh dari sungai, danau, embung, telaga dan tidak termasuk air laut. Air tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari – hari seperti air minum, MCK, kebutuhan bidang pertanian
- Sumber air tanah, dimanfaatkan melalui proses penggalian atau pengeboran. Pemanfaatan air ini biasanya hanya untuk rumah tangga.
Sumber – sumber air tersebut tentunya wajib dijaga kualitasnya, termasuk kualitas air sungai dengan mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung sungai. Pembangunan yang semakin pesat di berbagai wilayah mendorong banyaknya penggunaan lahan di sepanjang aliran sungai. Hal ini bisa dilihat, terutama sungai – sungai di daerah perkotaan, yang berubah fungsi menjadi permukiman dan kegiatan industri. Perubahan fungsi ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kualitas air yang mengalir sepanjang sungai tersebut.
Kualitas air sungai merupakan salah satu parameter dalam perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Indeks Kualitas Air dihitung dari hasil konversi Pollution Index (PI). Perhitungan IKA dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Perhitungan ini didasarkan pada nilai hasil sampel terhadap baku mutu tiap parameter.
PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS UDARA
Rumus Indeks Kualitas Udara (IKU) untuk Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) perlu diuji cobakan menggunakan data primer atau sekunder yang valid dengan jumlah yang memenuhi persyaratan data yang dibutuhkan. Agar hasil perhitungan dapat mencerminkan kondisi kualitas udara yang representatif sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Parameter yang digunakan pada rumus IKU dipilih berdasarkan pada landasan hukum yang masih berlaku di Indonesia yaitu PP41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara, PermenLH no.12/2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah, dan KepMenLH No.45/1997 serta Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-107/Kabapedal/11/1997 yang keduanya tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Mengacu kepada peraturan tersebut, dipilih 5 (lima) parameter kunci pencemar udara yaitu: CO, SO2, NO2, PM10, dan O3 yang akan digunakan pada rumus IKU.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SERTA TATA CARA PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS AIR DAN UDARA” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
