Bimtek Lingkungan Hidup, Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK PENGENDALIAN PENCEMARAN KUALITAS AIR DAN KUALITAS UDARA

BIMTEK PENGENDALIAN PENCEMARAN KUALITAS AIR DAN KUALITAS UDARA

BIMTEK PENGENDALIAN PENCEMARAN KUALITAS AIR DAN KUALITAS UDARA

PENGENDALIAN PENCEMARAN KUALITAS AIR

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan, bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.

PENGENDALIAN KUALITAS UDARA

Pencemaran udara menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 adalah masuknya atau dimasukannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien (lingkungan) oleh kegiatan manusia, sehingga mutu ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Sedangkan penyebab pencemaran udara sendiri ada dua jenis yaitu polutan partikulat (PM2,5, PM10, Pb/Timbal) dan gas (CO dari pembakaran tidak sempurna, SO2 dari bahan bakar yang mengandung sulfur, NOx dari bahan bakar yang dibakar dengan oksigen udara, O3).

berdasarkan pengelolaannya, sistem pengelolaan kualitas udara dilakukan berdasarkan suatu siklus. Siklus pengelolaan kualitas udara (air quality management system) dimulai dari pemantauan kualitas udara ambien (lingkungan), kemudian evaluasi analisa kualitas udara dan dampaknya berdasakan level polutan tertinggi, selanjutnya penetapan sasaran berdasarkan National Ambient Air Quality Standards (NAAQS), lalu dilakukan perencanaan strategi pengendalian, dan terakhir bagaimana pelaksanaannya dalam mengendalikan pencemaran udara, lalu kembali lagi ke tahap awal yaitu pemantauan apabila dibutuhkan.

Beberapa langkah dalam mengendalikan pencemaran udara berdasarkan pendekatan pengendalian, yaitu tindakan preventif dengan mengurangi emisi, daur ulang (reycle), desain ulang (redesign), implementasi Resource Efficient & Cleaner Production (produksi bersih yang targetnya energi, air, dan bahan baku), dan pengelolaan end of pipe (limbah).

BIMTEK PENGENDALIAN PENCEMARAN KUALITAS AIR DAN KUALITAS UDARA

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENGENDALIAN PENCEMARAN KUALITAS AIR DAN KUALITAS UDARA” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com