Bimtek Peningkatan Kapasitas DPRD Terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Serta Pengelolaan Aset Daerah
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Di samping itu, perlu diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas- luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tujuan diadakan BIMTEK dan Diklat DPRD ini adalah meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD dan Anggota Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten dilingkungan DPRD dan pemerintahan Daerah.
MATERI PELATIHAN:
- Arah Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Koridor Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Motivasi: Menjemput Total Kebahagiaan.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD dalam SIPD
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Peningkatan Kapasitas DPRD Terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Serta Pengelolaan Aset Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: