Diklat Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Peningkatan Kapasitas PPHP Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bimtek Peningkatan Kapasitas PPHP Dalam Pengadaan Barang dan Jasa PERPRES 16 Tahun 2018

Bimtek Peningkatan Kapasitas PPHP Dalam Pengadaan Barang dan Jasa PERPRES 16 Tahun 2018 

Sebelum Kita Membahasa Mendalam Mengenai PPHP .Dulu singkatan PPHP adalah Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, namun setelah terbitnya Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa PPHP merupakan akronim dari Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Saat Ini PPHP menjadi salah satu pejabat pengadaan yang sangat menentukan arah apakah hasil dari pekerjaan pengadaan barang/jasa tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian antara penyedia dengan PPK atau tidak.
Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai makna telah dilakukan tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan. Karena dalam azas kehati-hatian tidak mungkin menerima tanpa diperiksa terlebih dahulu. Sedangkan Pemeriksa Hasil Pekerjaan terbatas hanya memeriksa saja, kewenangan menerima ada pada entitas yang lain. Dalam hal ini pejabat penandatangan kontrak (Pembahasan Pejabat Penandatangan Kontrak dibahas pada artikel lain). Bimtek Implementasi PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk Meningkatkan Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab PPHP – Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Maka Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Menyelenggarakan Bimtek  Peningkatan Kapasitas PPHP Dalam Pengadaan Barang dan Jasa PERPRES 16 Tahun 2018 Dalam Menjalankan Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab PPHP – Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pada Hari dan Tanggal :https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Bimtek Peningkatan Kapasitas PPHP Dalam Pengadaan Barang dan Jasa PERPRES 16 Tahun 2018

Bimtek Peningkatan Kapasitas PPHP Dalam Pengadaan Barang dan Jasa PERPRES 16 Tahun 2018

PPHP era Perpres 16/2018

Setelah 8 tahun perjalanan PPHP yang sedemikian berat, penuh keringat, air mata bahkan berdarah-darah dalam rimba raya hukum pidana khusus, Perpres 16/2018 datang sebagai solusi. Perpres 16/2018 tampaknya menyadari kekeliruan yang selama ini terjadi. Terbukti label “penerima” diganti menjadi “pemeriksa” saja. Memeriksa tidak wajib untuk menyatakan menerima. Kemudian dibatasi pula hanya pemeriksaan administratif saja. Sebagaimana definisi pasal 1 angka 15. PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

Informasi Kegiatan Pelatihan PPHP Online/Ofline :

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 082312506470 – 081213720188: Email   diklatlinkeupemda@gmail.com Website www.linkeupemda.com