Bimtek Kompetensi PPHP Dinas Perhubungan
Kepada Yth,
Kapala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (K/L/D) membutuhkan sarana dan prasarana pendukung. Sarana dan prasarana tersebut antara lain gedung, kursi, meja, komputer dan sebagainya. Untuk mendapatkan sarana dan prasarana tersebut diperlukan suatu kegiatan yaitu melalui Pengadaan Barang/Jasa.
Hal yang perlu diperhatikan adalah Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi dalam hal ini disebut barang/jasa dilaksanakan oleh K/L/D. Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibentuklah organisasi pengadaan barang/jasa. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa adalah 1) Pengguna Anggaran (PA), 2) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 4) Pejabat Pengadaan, 5) (Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), 6) Agen Pengadaan, 7) PjPHP/PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), 8) Penyelenggara Swakelola, dan 9) Penyedia.
Peningkatan Kompetensi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Materi :
- Overview Pengadaan Barang Dan Jasa Perpres 12 Tahun 2021
- Gambaran Umum Dan Prospek PBJ Pemerintah
- Kewajiban & Hak PjPHP/PPHP
- Wewenang Dan Tanggung Jawab
- Problema Serah Terima Barang/Jasa
- Manajemen Kontrak
Jadwal Bimtek Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
Untuk Informasi Jadwal dan Tempat Bimtek PPHP Silahkan Hubungi Kami :