Bimtek Statistik Sektoral ( Pengolahan dan Diseminasi Data Sektoral)
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa terdapat pembagian urusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Urusan tersebut merupakan urusan pemerintah konkuren yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Salah satu urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah adalah urusan statistik.
Sementara itu, Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, telah membedakan penyelenggaraan statistik menjadi tiga, yaitu statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), statistik sektoral oleh instansi pemerintah selain BPS, sedangkan statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik perorangan maupun lembaga/perusahaan. Dengan demikian, penyelenggaraan urusan statistik pada pemerintah daerah merupakan penyelenggaraan urusan statistik sektoral.
Bimtek Statistik Sektoral ( Pengolahan dan Diseminasi Data Sektoral)
Bimtek Statistik Sektoral ( Pengolahan dan Diseminasi Data Sektoral) untuk peningkatan kemampuan penyelenggara statistik sektoral, khususnya Diseminasi dan Evaluasi data dalam penyelenggaraan statistik. Modul ini mengantarkan para peserta untuk memahami cara-cara dalam tahapan Diseminasi dan Evaluasi penyelenggaraan statistik.
Tugas dan Fungsi PENGELOLAAN DATA DAN STATISTIK SEKTORAL
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
- menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
- melaksanakan penyusunan data statistik sektoral dan dokumentasi daerah meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, pembangunan metadata dan diseminasi data statistik sektoral;
- melaksanakan pengembangan infrastuktur dan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya