Bimtek Kehumasan Pemerintahan/BUMN Dan BUMD, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2021

Bimtek Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2021

Bimtek Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2021

Kepada Yth, Seluruh BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ) Se_ Indonesia

  1. Sebagai tindak lanjut rapat yang dimaksud pada angka 1, Kementerian Dalam Negeri telah mengadakan rapat pada tanggal 15 April 2019 bertempat di ruang rapat Sekjen Gedung A Lt. 1 Kemendagri yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Jenderal yang dihadiri oleh beberapa pejabat eselon I. Hasil rapat menyimpulkan antara lain bahwa Direktorat Jenderal Bina Keuangan Keuangan Daerah melakukan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penghitungan Tarif Air Minum untuk mengakomodir batasan tarif atas dan tarif bawah air minum.
  2. Dengan telah selesainya proses pengundangan dan autentifikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, diperlukan sosialisasi.

Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Analisis Kebijakan Pada DIREKTORAT BUMD,BLUD & BUMD –  KEMENDAGRI Menyelenggarakan “ PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM BERDASARKAN  PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2021”  mengharapkan keikutsertaan Atau Menugaskan Pegawai Sebagai Peserta Pada Bimtek Tersebut

Bimtek Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2021

Bimtek Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2021

Bimtek Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2021

Informasi :

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Non Penginapan .
  • Sudah termasuk. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan
  • Pembayaran Tunai/Cash Di Hotel Atau dapat di transfer melalui BANK BRI 042401000925 30 7 LINKPEMDA
  • Kegiatan Menerapkan Protokol Kesehatan
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 diklatlinkeupemda@gmail.com Website linkeupemda.com