Bimtek BLUD Dan BLU RSUD, Bimtek Dan Diklat 2024, Bimtek Rumah sakit, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Satuan Pemeriksaan Internal ( SPI ) RSUD-PUSKESMAS BLUD

Bimtek Satuan Pemeriksaan Internal ( SPI ) RSUD-PUSKESMAS BLUD

Bimtek Satuan Pemeriksaan Internal ( SPI ) RSUD-PUSKESMAS BLUD 

SPI merupakan salah satu unsur organisasi non struktural bertugas melaksanakan pemeriksaan internal kinerja Rumah Sakit meliputi pelaksanaan manajemen pelayanan, penunjang, umum dan sumber daya manusia, serta pengawasan manajemen keuangan. Agar dalam pelaksanaan pemeriksaan internal di Rumah Sakit dapat berjalan sesuai standar pemeriksaan internal yang berlaku, perlu ditetapkan suatu pedoman teknis yang dapat dijadikan acuan oleh SPI Rumah Sakit yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Baca Juga : Bimtek Penyusunan SPM Standar Pelayanan Minimal BLUD

Ruang Lingkup Kerja Satuan Pemeriksaan Internal SPI :

  1. Penilaian mengenai kelayakan dan kecukupan pengendalian dibidang keuangan , dan kegiatan lainnya serta peningkatan efektifitas pengendalaian dengan biaya yang layak
  2. Pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua kebijakan, rencana dan prosedur telah benar-benar ditaati
  3. Pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua harta milik Rumah Sakit telah dipertanggungjawabkan dan dijaga dari semua kerugian
  4. Pemeriksaan bahwa data informasi yang disajikan kepada menajemen dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya
  5. Penilaian mengenai mutu pelaksanaan tugas tiap unit kerja dalam melaksanakan tanggung jawabnya
  6. Memberikan rekomendasi mengenai perbaikan di bidang operasional, dan bidang lainnya

Jadwal Bimtek Bimtek Satuan Pemeriksanaan Internal ( SPI ) RSUD-PUSKESMAS https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Bimtek Satuan Pemeriksaan Internal ( SPI ) RSUD-PUSKESMAS BLUD

Bimtek Satuan Pemeriksaan Internal ( SPI ) RSUD-PUSKESMAS BLUD

Kedudukan Satuan Pemeriksaan Internal SPI

SPI dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Untuk mendukung independensi dan menjamin kelancaran audit serta wewenang dalam memantau tindak lanjut, maka Kepala Bagian SPI dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Pengawas, untuk memberi informasi berbagai hal yang berhubungan dengan audit dan dilaporkan kepada Direktur Utama Untuk

Bimtek Hubungi 081213720188 – 082312506470