Bimtek Standar Pelayanan Minimal SPM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Pendahuluan Bimtek Standar Pelayanan Minimal SPM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Standard Pelayanan Minimal SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Janis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal
Mutu pelayanan dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
Materi Pembahasan Bimtek Standar Pelayanan Minimal SPM;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
- Ketentuan Umum Standard Pelayanan Minimal SPM
- Jenis -Jenis Standard Pelayanan Minimal SPM
- Penarapan Dan Pelaporan Standard Pelayanan Minimal SPM
- Pembinaan Dan Pengawasan SPM
- Ketentuan Lain – Lain Terkait SPM
Bimtek Standard Pelayanan Minimal SPM Di adakan oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah LINKEUPEMDA Bersama Kementerian Dalam Negeri RI Menyelenggarakan Bimtek Standard Pelayanan Minimal SPM.
Informasi Pelaksanaan Bimtek Standar Pelayanan Minimal SPM;
- Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
⇒ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
- Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :