BIMTEK STRATEGI KEPROTOKOLERAN DAN KEHUMASAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan
jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk:
- memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
- memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur
sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan - menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK STRATEGI KEPROTOKOLERAN DAN KEHUMASAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: