Bimtek Tahapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Aparatur Sipil Negara
Perencanaan merupakan aspek yang penting dalam melaksanakan kegiatan baik skala kecil maupun skala besar (makro). Indonesia sebagai negara besar yang terdiri dari 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/kota untuk melaksanakan pembangunan baik secara nasional telah melahirkan Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri sampai dengan peraturan daerah yang mengatur perencanaan pembangunan.
Dalam Sistem perencanaan pembangunan nasional mendefinisikan perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 mendefinisikan pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapata, kesempatan kerja, lapngan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Jadi perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Tahapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Aparatur Sipil Negara” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
