Bimtek Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil PNS Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017

Bimtek Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil PNS
Pendahuluan Bimtek Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil PNS
- Cuti Adalah Keadaan Tidak Masuk Kerja Yang Diizinkan Dalam Jangka Waktu Tertentu.
- Tujuan Cuti Adalah Dalam Rangka Usaha Untuk Menjamin Kesegaran Jasmani Dan Rohani Pegawai Negeri Sipil.
- Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti;
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- PPK Dapat Mendelegasikan Sebagian Wewenangnya Kepada Pejabat Di Lingkungannya
2.Jenis – Jenis Cuti
- 1.Cuti Tahunan
- 2.Cuti Besar
- 3.Cuti Sakit
- 4.Cuti Melahirkan
- 5.Cuti Karena Alasan Penting
- 6.Cuti Bersama
- 7.Cuti Diluar Tanggungan Negara
- Besar
- 3.Cuti Sakit
- 4.Cuti Melahirkan
- 5.Cuti Karena Alasan Penting
- 6.Cuti Bersama
- 7.Cuti Diluar Tanggungan Negara
Bimtek Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil PNS di adakan oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah LINKEUPEMDA Dengan Narasumber Dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN-RI ) Dengan Tema Bimtek Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil PNS Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017
Informasi Pelaksanaan Bimtek Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil PNS Sebagai Berikut :
- Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
⇒ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
- Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :
Jadwal Bimtek Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil PNS Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017
