Diklat Kepegawaian

Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013

Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Pendahuluan Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS 

Dasar Hukum ;

  1. UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS

Latar Belakang Penilaian Prestasi Kerja PNS ;

  • —UU No 43 Tahun 1999 Pasal 12 ayat 2: untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja
  • —UU No 43 Tahun 1999 Pasal 20: untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja

Oleh karena itu, penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja PNS, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisas

Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS di adakan oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah LINKEUPEMDA  Dengan Narasumber Dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN-RI ) Dengan Tema Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013

Informasi Pelaksanaan Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS Sebagai Berikut :

  • Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah  Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
     Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu          Rupiah)

    • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
    • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
    • Mendapat Tas Eksklusif
    • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
    • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
    • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
    • Mendapat Flasdisk 8 GB
    • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
    • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
    • Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
  • Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :

    ☎ 0213501999
    📱 081213720188
    📱 082312506470

    www.linkeupemda.com Email : diklatlinkeupemda@gmail.com

    • Cara Pembayaran :
      Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan
    • Transaksi secara Non Tunai Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Pembayaran TNT

     

    • BANK BRI CABANG BEKASI HARAPAN INDAH 
    • Rupiah Account 042401-000925 – 30-7
    • Account Name Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah linkpemda

    Jadwal Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS