Bimtek Naskah Akademik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah (PERDA)
Naskah Akademik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah (PERDA)
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang masih hiper regulasi atau obesitas regulasi. Kondisi seperti itu menurut Presiden Jokowi menghambat jalannya pemerintahan dan perlu pembenahan maupun evaluasi terhadap obesitas regulasi tersebut. Penataan regulasi merupakan prioritas reformasi hukum. Misalnya, dengan melakukan beberapa langkah kebijakan dan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, dari mulai pusat sampai daerah, dari mulai yang tertinggi sampai yang terendah.
Terlebih dengan adanya revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011. Melalui revisi tersebut, disepakati adanya analisa dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan. Karena selama ini tahap pembentukan peraturan perundang-undangan hanya meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Sementara implementasi, praktik penyelenggaraan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan belum pernah ada semacam analisa, evaluasi, pemantauan, peninjauan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Berbicara mengenai Naskah Akademik, terang Djoko, diartikan sebagai naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian atau pengkajian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi atau Raperda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Penyusunan Naskah Akademik disusun pada tahap perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Naskah Akademik dilakukan ketika terdapat naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum, serta terdapat naskah hasil penelitian atau pengkajian lainnya.
Lantas, siapa yang menyusun Naskah Akademik? menurut Pasal 43 UU No. 12 Tahun 2011 ayat (1) menyebutkan Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden. Kemudian pada ayat (3) disebutkan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.
Selanjutnya Pasal 44 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan penyusunan Naskah Akademik RUU dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik. Pada ayat (2), ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. Sedangkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Fungsi Naskah Akademik, yakni sebagai dokumen pembahasan. Naskah Akademik akan memberi arah kepada para pemangku kepentingan dan memudahkan pada saat pembahasan. Naskah Akademik juga berfungsi sebagai dokumen kebijakan. Naskah Akademik merupakan potret ataupun peta tentang berbagai hal terkait dengan peraturan perundang-undangan yang hendak diterbitkan. Juga berfungsi bagi pemangku kepentingan, terutama yang menduduki posisi sebagai pengambil kebijakan akan mendapat informasi yang memadai dalam pengambilan keputusan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Naskah Akademik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah (PERDA)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: