Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri 120 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah

Bimtek Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri 120 Tahun 2018

Bimtek Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri 120 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menghasilkan produk hukumnya sendiri, yang dinamakan Produk Hukum Daerah. Apakah produk hukum daerah itu? Apa saja jenis-jenisnya? Produk hukum daerah adalah produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan.

Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan. Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ada tiga macam: peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan bersama kepala daerah. Dalam praktiknya, peraturan daerah atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya, seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan walikota.  Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah.

Berbagai masalah yang ditimbulkan dalam pembentukan produk hukum daerah seperti tumpang tindih dan tidak  sesuai dengan norma maupun azas-azas pembentukannya, perda yang tidak dapat dilaksankan secara maksimal, perda yang tidak memiliki kepekaan sosial, berkenaan dengan persoalan tersebut, Permendagri 120 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah sebenarnya sudah mengamanatkan bagaiman pentingnya Prolegda dalam pembentukan produk Hukum Daerah.

Bimtek Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri 120 Tahun 2018

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri 120 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com