Pelatihan Permenpu 14/2020 – Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi:
a. Jasa Konsultansi Konstruksi; dan
b. Pekerjaan Konstruksi
Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga, atau perangkat daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Baca Juga Bimtek Dinas PU Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Untuk Meningkatkan Pemahaman Aparatur Daerah Mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Maka kami dari Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Melaksanakan Bimbingan Teknis Pengadaan Jasa Kontruksi Permenpu 12/2020 Tersebut Pada Hari dan Tanggal :download Formulir https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Pelaku pengadaan yang terlibat dalam pengadaan Jasa Konstruksi, meliputi:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. agen pengadaan;
g. PjPHP/PPHP; dan
h. Penyedia.
Informasi Pelatihan :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kontak Person Panitia Nasional : HP 082312506470 – 081213720188: Email diklatlinkeupemda@gmail.com Website www.linkeupemda.com
Demikian Informasi Pelatihan PERMENPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Atas Perhatian dan keikutsertaanya Kami Ucapkan Terimakasih. Baca Juga BIMTEK PERPRES 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah