Pelatihan Kontrak Kerja Kontruksi – Tata Cara Berkontrak Konstruksi dan Penyelesaian Sengketa
Kontrak Kerja Konstruksi adalah dokumen/produk hukum. Semua pekerjaan atau usaha konstruksi yang diikat dengan kontrak kerja akan ditentukan hak-hak dan kewajiban hukumnya, untuk itu kontrak kerja harus dibuat dengan baik dan benar secara hukumBerdasarkan prinsip hukum berupa sifat dan ruang lingkup hukum, kontrak dapat berupa kontrak nasional maupun kontrak internasional. Kontrak nasional adalah kontrak yang dibuat oleh dua pihak dalam wilayah nasional Indonesia yang tidak ada unsur asingnya baik objek kontrak maupun subjek kontraknya. Kontrak internasional adalah suatu kontrak yang di dalamnya ada atau terdapat unsur asing atau foreign element, yang objek pekerjaannya berada di wilayah Indonesia maupun di wilayah negara lain. jadwal Pelatihan https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Materi Pelatihan Kontrak Kerja Kontruksi :
- Kontrak Kerja Konstruksi.
- 1. Pengertian Kerja Konstruksi.
2. Pelaksana Konstruksi.
3. Isi Kontrak Kerja Konstruksi - Dasar dan Klausula Kontrak Kerja Konstruksi
- 1. Dasar Kontrak Kerja Konstruksi.
2. Klausula Lingkup Kerja dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
3. Klausula Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Kerja Konstruksi. - Sengketa dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
- 1. Pengertian Sengketa.
2. Penyelesaian Sengketa Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
3. Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerja Konstruksi Melalui Pengadilan.
4. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase.
5. Klausula Sengketa dalam Kontrak Kerja Konstruksi
Narasumber : Fani Dhuha,ST, M.Sc Kementeria PUPR
Suatu Kontrak Kerja Konstruksi mengandung aspek-aspek seperti aspek teknis, hukum, administrasi, keuangan/perbankan, perpajakan, dan sosial ekonomi. Pada umumnya pelaku jasa konstruksi, baik pengguna jasa maupun penyedia jasa lebih memperhatikan aspek teknis saja dan kurang memperhatikan aspek lainnya, terutama aspek hukumnya.
Narasumber : Fani Dhuha,ST, M.Sc Kementeria PUPR
Informasi Kegiatan Pelatihan Kontrak Kerja Kontruksi Hubungi 081213720188