Pelatihan Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia Peraturan Menteri PUPR No 25 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta untuk menyempurnakan mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun yang lebih baik dan sistematis guna mendukung percepatan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia;
Materi Pelatihan Sebagai Berikut :
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia Peraturan Menteri PUPR No 25 Tahun 2020
- Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No 25 Tahun 2020
- Sistem Penyelenggaraan Proyek/ Delivery System (PDS)
- Standard dan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
- Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)
Kerja Sama Operasi untuk Pekerjaan Konstruksi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang selanjutnya disingkat KSO adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih badan usaha penyedia layanan pekerjaan konstruksi dengan penyedia layanan jasa konsultansi perencanaan konstruksi dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.
Narasumber : Fani Dhuha,ST, M.Sc Kementerian PUPR
hubungi Panitia Pelatihan 081213720188 – 082312506470