Bimtek Penyusunan Laporan UKL Dan UPL
Bimtek Penyusunan Laporan UKL Dan UPL
Bedasarkan kentetuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL); Baca Juga