Bimtek Penyusunan Laporan UKL Dan UPL
Bedasarkan kentetuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL); Baca Juga Bimtek Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2). Bahwa pembinaan usaha dan atau kegiatan yang wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) berada pada pemerintah; 3). Bahwa salah satu upaya pembinaan tersebut dapat berupa penerbitan pedoman pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
4). Bahwa penerbitan pedoman pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) seperti tersebut pada butir 3, sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi;
5). Bahwa daerah saat ini membutuhkan pedoman pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; 6). Bahwa Keputusan Menteri Negara lingkungan hidup Nomor : KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;
7). Bahwa Menteri Negara Lingkungan Hidup berwenang untuk menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan Hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
8). Bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tetang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Llingkungan Hidup (UPL); 1.2. Tujuan Terbentukknya Juklak Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Industri Pengolahan Kayu PT.
Bimtek Penyusunan Laporan UKL Dan UPL di adakan oleh lembaga informasi keuangan dan pembangunan daerah LINKEUPEMDA Bersama Narasumber Ahli bidang lingkungan hidup adapun bimtek lingkungan hidup di adakan pada hari/tanggal
Informasi Bimtek Penyusunan Laporan UKL Dan UPL
- Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
⇒ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
- Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :