Bimtek Permendagri 77 Tahun 2020 – Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Baca Bimtek PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing sebagai berikut:
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
- Kuasa BUD
- Pengguna Anggaran
- Kuasa Pengguna Anggaran
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
- Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
- Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Dari Narasumber Ahli Direktoran Jenderal Bina Keuangan Daerah / Kemendagri – RI , Mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya Sebagai Peserta Bimtek Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Akan Dilakasanakan Pada Hari Dan Tanggal Download Formulir Bimtek Permendagri 77 Tahun 2020 – Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Email diklatlinkeupemda@gmail.com Website www.linkeupemda.com