Bimtek Anggota DPRD, Bimtek Anggota DPRD Dan Sekretariat DPRD

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Unsur SETWAN

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Unsur SETWAN

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Unsur SETWAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan. Dalam rangka menigkatkan peran dan fungsi DPRD dalam bidang pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan, Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah LINKPEMDA Bersama Narasumber Ahli Kemendagri RI  Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Dengan Tema : Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019″ yang akan dilaksanakan pada: Hari/tanggal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/Berkaitan dengan kegiatan tersebut, kami mengundang Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta Unsur Setwan DPRD untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Materi Bimbingan Teknis
  1. Emotional and Spiritual Quotient (ESQ)
  2. Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan
    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2020 tentang
    Standar Harga Satuan Regional
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
    dan Jasa
  5. Penyusunan Legal Drafting
Informasi dan Pendaftaran Bimtek :
  • Bimtek Selama  2 Hari
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188

Tujuan Kegiatan Bimbingan Teknis Sebagai Berikut :

  1. Meningkatkan kapasitas DPRD Kabupaten Kebumen dalam menjalankan fungsi
    pengawasan terhadap pemerintah daerah.
  2. Meningkatkan kapasitas DPRD  dalam pembahasan RAPBD tahun 2021.
  3. Meningkatkan efektivitas dan kualitas pembahasan RAPBD tahun 2021.
  4. Membantu DPRD dalam penyusunan analisis RAPBD  2021.
  5. Penyepakatan RAPBD tahun 2021 secara tepat waktu