Bimtek Perencanaan Daerah, Diklat Kepegawaian

Bimtek Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ANJAB & ABK

Bimtek Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ANJAB & ABK

Bimtek Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ANJAB & ABK

Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK, Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Menyelenggarakan Bimtek Bimtek Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ANJAB & ABK Pada Hari dan Tanggal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

MATERI BIMTEK ANJAB & ABK
  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang  Manajemen PNS
  3. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang  Manajemen PPPK
  4. Peraturan Menteri PANRB No. 1 Th 2020  tentang Pedoman Analisis Jabatan dan  Analisis Beban Kerja
  5. Perencanaan Kinerja Individu
  6. Manfaat Anjab dan ABK
  7. Grand Desain Perencanaan ASN
  8. Proses Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
  9. Restrukturisasi dalam Pengembangan jf
  10. Penetapan Kebutuhan ASN
  11. Pengadaan PNS

Saat ini, lompatan proses dalam penentuan menyusun anjab dan ABK masih seringkali dilakukan. Akibatnya, jabatan-jabatan yang ada cenderung memiliki uraian jabatan yang seragam. Keseragaman dalam uraian jabatan ini menyulitkan pengidentifikasian indikator kinerja yang spesifik dan terukur.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN ANJAB & ABK
  • Bimtek Selama  2 Hari
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188