Bimtek Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ANJAB & ABK
Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK, Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Menyelenggarakan Bimtek Bimtek Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ANJAB & ABK Pada Hari dan Tanggal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
MATERI BIMTEK ANJAB & ABK |
|
Saat ini, lompatan proses dalam penentuan menyusun anjab dan ABK masih seringkali dilakukan. Akibatnya, jabatan-jabatan yang ada cenderung memiliki uraian jabatan yang seragam. Keseragaman dalam uraian jabatan ini menyulitkan pengidentifikasian indikator kinerja yang spesifik dan terukur.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN ANJAB & ABK |
|