Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD/OPD
Bendahara bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa BUN.”Bendahara wajib menatausahakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN;Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis, Bimtek Diklat & Pelatihan Bekerjasama dengan Narasumber Ahli Dari Kementerian dalam Negeri, Kementerian Keuangan, RI Bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Pada Instansi Pemerintah Adapun jadwal dan Tanggal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD/OPD
Bendahara merupakan Pejabat Perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN
| Materi Pembahasan Bimtek Bendaharan Pengeluaran dan Penerimaan |
|
| Informasi dan Pendaftaran Bimbingan Teknis : |
|
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran :
- Mengontrol ketersediaan dana atas seluruh transaksi keuangan;
- Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Uang dari PA, mendistribusikan uang kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- Mengumpulkan bukti transaksi perhari;
- Menandatangani bukti pengeluaran bersama PA/KPA;
- Membuat Laporan Penyerapan Belanja Bendahara Pengeluaran;
- Memungut dan menyetorkan pajak;
- Mencatat transaksi yang belum di-SPJ-kan ke dalam buku panjar;
- Menandatangani SPP;
- Mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan yang ditangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
