Bimtek Penguatan Kesiapsiagaan Kecamatan dan Desa Masa Pandemi COVID-19
Penguatan Kecamatan desa Masa Pandemi Covid 19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pemerintahan Desa merupakan bagian dari sub sistem Pemerintahan Daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam hal menghadapi pandemi COVID-19 di daerah selain menjadi tanggung jawab kepala daerah, seharusnya kepala desa mengambil peran dan tanggung jawab yang sama dalam hal menghadapi COVID-19 di lingkup wilayahnya.
Materi Bimbingan Teknis Penguatan Kecamatan dan Desa :
- Permen Desa PDDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dinyatakan dana desa dapat dipakai untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial, khususnya dalam layanan kesehatan masyarakat.
- a. Peningkatan kualitas hidup;
b. Peningkatan kesejahteraan;
c. Penanggulangan kemiskinan; dan
d. Peningkatan pelayanan publik. - penanganan dan penanggulangan COVID-19, khususnya bagi para apparat Pemerintah Daerah
INFROMASI DAN PENDAFTARAN |
|