Bimtek Perencanaan Daerah, Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK SINERGITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 DAN MODEL TAHAPAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

BIMTEK SINERGITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

BIMTEK SINERGITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 DAN MODEL TAHAPAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

Perencanaan merupakan salah satu tahapan penting dalam pembangunan daerah. Perencanaan yang baik dapat menjadi awal mula dari kegiatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Karena dengan perencanaan kegiatan yang baik, tepat sasaran akan mendorong pelaksanaan perencanaan yang lebih optimal sehingga menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. perencanaan sebagai suatu proses yang berkesinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumberdaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu untuk masa yang akan datang.

Disamping perencanaan, yang tidak kalah penting dalam pembangunan daerah adalah penganggaran pembangunan daerah. Perancanaan dan penganggaran adalah dua hal yang harus saling mendukung dan sinkron. Perencanaan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik, apabila didukung oleh kemampuan keuangan yang memadai, dan alokasi pendanaan yang adil dan merata, serta terukur dengan jelas.  Ini menandakan bahwa dalam penganggaran daerah, paradigama penilaian kinerja perangkat daerah menjadi satu satu dimensi utama untuk menilai efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran publik, termasuk proses perencanaan anggaran pada tingkat PD yang diberi kewenangan untuk melakukan alokasi penganggaran.

Permendagri No. 90 Tahun 2019

Pemerintah telah menetapkan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam rangka tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah bagi pemerintah daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dengan demikian diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Model Tahapan Evaluasi Capaian Kinerja Pembangunan dan Keuangan Daerah

Evaluasi RPJPD dilakukan dengan maksud untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan RPJPD terhadap empat periode RPJMD. Evaluasi ini merupakan evaluasi tahap akhir pelaksanaan RPJPD yang akan berakhir dalam 2 tahun yang akan datang.

BIMTEK SINERGITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK SINERGITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 DAN MODEL TAHAPAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com