BIMTEK STANDAR BIAYA DAN ANALISIS STANDAR BIAYA
Standar Biaya : Satuan Biaya Berupa Harga Satuan, Tarif Dan Indeks Yang Ditetapkan Untuk Menghasilkan Biaya Komponen Keluaran Yang Dipergunakan Sebagai Alat Ukur Keseragaman Standar Biaya Yang Berlaku Sama Untuk Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Standar Biaya Diatur Khusus Dalam Perpres 33 Tahun 2020
- Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
- Satuan Biaya Rapat Pertemuan Di Dalam Dan Di Luar Kantor;
- Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas;
- Satuan Biaya Pemeliharaan.
Untuk Meningkatkan dan Memahami Tentang Standar Biaya Sesuai PERPRES 33 Tahun 2020 Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Kementerian dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Linkpemda Mengundang Pimpinan, Staf, dan lainya agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawai Sebagai Peserta ” BIMTEK STANDAR BIAYA DAN ANALISIS STANDAR BIAYA ” Pada Hari dan Tanggal Download Jadwal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Informasi Bimbingan Teknis
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta.
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Kegiatan dengan Protokol Kesehatan
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Kegiatan Menerapkan Protokol Kesehatan Bagi Peserta dan Penyelenggara
- Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kegiatan Dapat Di Laksanakan Di Provinsi Peserta/Inhouse Training
- Kontak Person Panitia Nasional : HP 0812 1372 0188
- Email diklatlinkeupemda@gmail.com Website www.linkeupemda.com