Bimtek UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang- undang.
Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata Kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana Pasal 2 meliputi:
1. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;
2. pengelolaan Transfer ke Daerah;
3. pengelolaan Belanja Daerah;
4. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan
5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Jadwal Bimtek UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Dan prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana Pasal 3 meliputi:
1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
2. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan ditetapkannya UU ini, diharapkan dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dalam pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jadwal Bimtek, Diklat, Pelatihan SosialisasiUU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
www.linkeupemda.com