Diklat Keuangan, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 2022

Bimtek Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 2022

Bimtek Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 2022

Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata Kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 2022

Dana transfer ke daerah adalah instrumen transfer kepada daerah yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dana transfer ke daerah mempunyai tujuan yang berbeda-beda, antara lain, mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, dan mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah.
TKDD dari pusat ke daerah bersifat netral, tidak memberi insentif terhadap pemekaran dan inefisiensi di daerah dan lebih memberikan kepastian bagi perencanaan pembangunan di daerah. Selain itu, guna menyikapi hasil studi dan evaluasi empiris, maka dalam rancangan undangundang ini, dana transfer juga diarahkan sebagai instrumen untuk menjawab keberagaman karakteristik daerah di Indonesia, dalam hal ini yang terkait dengan kinerja pelayanan publik.

Dana transfer ke daerah akan disalurkan sesuai dengan periode tahun anggaran dan jangka waktu penyaluran yang sudah ditetapkan sebelumnya serta didasarkan atas kondisi kas negara, kinerja pelaksanaan perpajakan daerah, dana transfer ke daerah, dan kebijakan pengendalian belanja daerah dalam kerangka sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Kebijakan Transfer ke Daerah dirumuskan dengan mengacu pada RPJMN, RKP, arahan Presiden, dan/atau peraturan perundang-undangan terkait.

Jadwal Bimtek Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat  No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999

Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470

www.linkeupemda.com 

 

Posting Terkait