Bimtek Prekonomian, Diklat Keuangan, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Tata Cara Pengajuan Pinjaman Daerah 2022/2023

Bimtek Tata Cara Pengajuan Pinjaman Daerah 2022/2023

Bimtek Tata Cara Pengajuan Pinjaman Daerah 2022/2023

Sehubungan dengan telah ditetapkanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

PRINSIP DASAR PINJAMAN DAERAH

Beberapa prinsip dasar dari pinjaman daerah di antaranya sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
  2. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah.
  3. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
  4. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
  5. Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain.
  6. Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.
  7. Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.
  8. Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
  9. Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Daerah 2022/2023

JENIS DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN

1. Pinjaman Jangka Pendek

Merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran dan Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.

2. Pinjaman jangka Menengah

Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

3. Pinjaman Jangka Panjang

Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan

Jadwal Bimtek Tata Cara Pengajuan Pinjaman Daerah 2022/2023

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat  No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999

Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470

www.linkeupemda.com