Diklat Penanaman Modal, Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK IMPLEMENTASI PENYEDERHANAAN PERATURAN PERIZINAN DALAM RANGKA PENINGKATAN INVESTASI PEREKONOMIAN DI DAERAH DAN IMPLEMENTASI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) BERDASARKAN PP. NO. 24 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN INSENSTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH

BIMTEK IMPLEMENTASI PENYEDERHANAAN PERATURAN PERIZINAN DALAM RANGKA PENINGKATAN INVESTASI PEREKONOMIAN DI DAERAH

BIMTEK IMPLEMENTASI PENYEDERHANAAN PERATURAN PERIZINAN DALAM RANGKA PENINGKATAN INVESTASI PEREKONOMIAN DI DAERAH DAN IMPLEMENTASI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) BERDASARKAN PP. NO. 24 TAHUN 2018 TENTANGPEMBERIAN INSENSTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH

IMPLEMENTASI PENYEDERHANAAN PERATURAN PERIZINAN DALAM RANGKA PENINGKATAN INVESTASI PEREKONOMIAN DI DAERAH.

Di tengah situasi perekonomian global yang sedang melambat, pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong kemudahan berusaha. Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi  atas 3.143 peraturan/keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan di daerah yang terdiri dari 3.032 Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Kepala daerah (Perkada) Kabupaten Kota dan 111 Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri. Penyederhanaan proses dan perizinan harus dilakukan, ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investor.

IMPLEMENTASI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) BERDASARKAN PP. NO. 24 TAHUN 2018 TENTANGPEMBERIAN INSENSTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH.

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.

Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.

Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).

BIMTEK IMPLEMENTASI PENYEDERHANAAN PERATURAN PERIZINAN DALAM RANGKA PENINGKATAN INVESTASI PEREKONOMIAN DI DAERAH

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK IMPLEMENTASI PENYEDERHANAAN PERATURAN PERIZINAN DALAM RANGKA PENINGKATAN INVESTASI PEREKONOMIAN DI DAERAH DAN IMPLEMENTASI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) BERDASARKAN PP. NO. 24 TAHUN 2018 TENTANGPEMBERIAN INSENSTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com