[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”” playlist_auto_play=”0″]Bimtek Pajak Bimbingan Teknis dan Forum Konsultasi “Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009
Dalam rangka memberikan,pemerintah daerah memerlukan , pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, dalam implementasi, para pengelola pendapatan Dengan demikan, yang diatur dalam UU 28/2009, sehingga kekeliruan . Disampingitu pula, pemungutan pajak tidak juga mengesampingkan aktivitas/kebijakan SKPD lain yang memiliki potensi pajak, seperti pengendalian pembangunan hotel dan restoran, dan pengendalianpenambangan mineral bukanbatuan dan logam.
Bimtek Pajak Bimbingan Teknis dan Forum Konsultasi “Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Di Adakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Bekerjasama DenganDirektorat Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Yang akan di laksanakan pada hari dan tanggal ;
INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN SILHAKAN KLIK https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Tujuan dan Sasaran Bimbingan Teknis Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 ;
-
- Memberikan gambaran umum pengelolaan pendapatan daerah UU 28/2009.
- Optimalisasi dalam penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah sesuai UU 28/2009 dan Potensi daerah.
- Mengenal dan memahami obyek pajak daerah sesuai UU 28/2009 dan potensi daerah.
- Memahami ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak PP 55 tahun 2016.
- Memahami tata cara penagihan dan pemungutan pajak daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan NOmor 207 Tahun 2018[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”” playlist_auto_play=”0″][td_block_video_vimeo playlist_title=”” playlist_v=”” playlist_auto_play=”0″].
- Memahami penatausahaan penerimaaan pajak daerah dan retribusi daerah oleh Bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu.
- Memahami akuntansi dan pelaporan penerimaan pajakdaerah dan retribusi daerah, serta piutang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam laporan keuangan.
Adapun sasaran dari bimbingan teknis Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah para penyelenggara pemerintahan daerah, baik DPRD maupun para SKPD, utamanya yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendapatandaerah, seperti Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan Daerah, SKPD yang melakukan pungutan retribusi, serta para bendahara penerimaan SKPD dan pejabata kuntansi tiap SKPD
- Nara Sumber. Tenaga pengajar pada kegiatan ini, terdiri dari : Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah
Informasi Dan Pendaftaran & Jadwal Bimbingan Teknis dan Forum Konsultasi “Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
⇒ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :