Bimtek Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Tahun 2022
Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan turunannya berimplikasi terhadap berubahnya sejumlah ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Perubahan peraturan dalam pemotongan dan pemungutan PPh perlu diterapkan oleh Wajib pajak menyesuaikan dengan peraturan terbaru yang terbit tahun 2022, khususnya bagi Instansi Pemerintah. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan oleh Instansi Pemerintah dapat berakibat pengenaan sanksi kepada Wajib Pajak.
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan gambaran terkait sejumlah perubahan ketentuan perpajakan terbaru terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, kami mengundang bapak/ibu Untuk Ikutserta dalam Bimbingan Teknis : Bimbingan Teknis Perubahan Ketentuan tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan PPh dan PPN, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah dan Penerapannya dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah serta Penerapan Aplikasi SPT Unifikasi bagi Instansi Pemerintah berdasarkan PMK-58/PMK.03/2022, PMK-59/PMK.03/2022 dan ketentuan terbaru tahun 2022 yang akan di laksanakan pada hari dan Tanggal :
Jadwal Bimtek Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Tahun 2022
Hubungi 081213720188 – 082312506470
www.linkeupemda.com