Bimtek Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sesuai PP 55 tahun 2016

Bimtek Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sesuai PP 55 tahun 2016
PENDAHULUAN
Bimtek Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sesuai PP 55 tahun 2016
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, makapemungutannya dapat diefektif kan dengan menggunakan pola transaksi non tunai, yang mana loket loket pendapatan daerah diganti dengan bank maupun channeling milik bank, disamping menambah obyek pajak daerah yang sekiranya berpotensi untuk menambah pendapatan daerah. Hal lain yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan adalah melalui optimalisasi di bidang pendataan dan pendaftaran wajib pajak yang sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan sehingga terhindar dari pemungutan pajak dan retribusi yang tidak sah.
Bimtek Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sesuai PP 55 tahun 2016 Di Adakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Bekerjasama Dengan Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Yang akan di laksanakan pada hari dan tanggal ; https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Tujuan dan sasaran Bimbingan Teknis : Bimtek Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sesuai PP 55 tahun 2016
- Memberikan gambaran umum pengelolaan pendapatan daerah UU 28/2009.
- Optimalisasi dalam penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah sesuai UU 28/2009 dan Potensi daerah.
- Mengenal dan memahami obyek pajak daerah sesuai UU 28/2009 dan potensi daerah.
- Memahami ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak PP 55 tahun 2016.
- Memahami tata cara penagihan dan pemungutan pajak daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan NOmor 207 Tahun 2018.
- Memahami penatausahaan penerimaaan pajak daerah dan retribusi daerah oleh Bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu.
- Memahami akuntansi dan pelaporan penerimaan pajakdaerah dan retribusi daerah, serta piutang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam laporan keuangan.
Adapun sasaran dari bimbingan teknis Bimtek Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sesuai PP 55 tahun 2016 adalah para penyelenggara pemerintahan daerah, baik DPRD maupun para SKPD, utamanya yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendapatandaerah, seperti Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan Daerah, SKPD yang melakukan pungutan retribusi, serta para bendahara penerimaan SKPD dan pejabata kuntansi tiap SKPD
Narasumber Bimtek Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sesuai PP 55 tahun 2016 Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah
Informasi dan Pendaftaran dan jadwal Bimtek Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sesuai PP 55 tahun 2016
- Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
⇒ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
- Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :