Diklat Kearsipan

Bimtek Kearsipan Digital 2026: Transformasi Pengelolaan Arsip Berbasis SRIKANDI, SPBE, Keamanan Informasi, dan AI

Transformasi digital dalam pemerintahan terus mendorong perubahan cara instansi menciptakan, menggunakan, menyimpan, dan mengelola arsip. Arsip yang sebelumnya banyak berbentuk fisik kini semakin berkembang menjadi arsip elektronik yang harus dikelola secara terintegrasi, aman, autentik, dan mudah ditemukan ketika dibutuhkan.

Salah satu instrumen penting dalam transformasi tersebut adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). SRIKANDI merupakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang digunakan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis secara elektronik dan terintegrasi. Portal resmi SRIKANDI menyebut aplikasi ini sebagai aplikasi umum pertama bidang kearsipan dinamis yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020.

Memasuki tahun 2026, optimalisasi SRIKANDI menjadi semakin penting. Bukan hanya karena kebutuhan digitalisasi administrasi pemerintahan, tetapi juga karena instansi perlu memastikan bahwa penggunaan aplikasi benar-benar menghasilkan tata kelola arsip yang tertib, efektif, aman, dan sesuai dengan prinsip kearsipan.

ANRI pada 2026 juga terus memperkuat aspek teknologi dan keamanan SRIKANDI. Pada April 2026, ANRI melaksanakan audit keamanan aplikasi SRIKANDI sebagai bagian dari upaya meningkatkan keandalan aplikasi sekaligus mendukung pemenuhan standar SPBE.

Oleh karena itu, Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026 untuk Pengelolaan Arsip Dinamis menjadi salah satu bentuk pengembangan kompetensi yang relevan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, maupun organisasi lain yang menyelenggarakan kearsipan.

Mengapa Optimalisasi SRIKANDI Penting pada 2026?

Digitalisasi kearsipan tidak cukup hanya dengan memindahkan dokumen dari bentuk fisik menjadi file elektronik. Pengelolaan arsip digital membutuhkan sistem, prosedur, klasifikasi, metadata, keamanan, akses, retensi, serta mekanisme penyusutan yang jelas.

SRIKANDI hadir untuk mendukung proses tersebut melalui pengelolaan arsip dinamis secara terintegrasi.

ANRI dalam informasi resminya pada 2026 menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2026 SRIKANDI telah mengelola lebih dari 258 juta naskah dinas digital pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala implementasi SRIKANDI sekaligus pentingnya memastikan kualitas pengelolaannya.

Optimalisasi SRIKANDI diperlukan agar pemanfaatan sistem tidak berhenti pada aktivitas administrasi elektronik, tetapi mampu menghasilkan pengelolaan arsip yang:

  • tertib dan terstruktur;
  • mudah ditemukan kembali;
  • autentik dan terpercaya;
  • terlindungi dari perubahan yang tidak sah;
  • mendukung akuntabilitas pemerintahan;
  • mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik;
  • mendukung efisiensi administrasi;
  • terintegrasi dengan proses bisnis pemerintahan;
  • mendukung penerapan SPBE; dan
  • memudahkan proses monitoring serta evaluasi kearsipan.

Dengan demikian, SRIKANDI bukan sekadar aplikasi persuratan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem tata kelola arsip dinamis dan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.

Apa Itu SRIKANDI?

SRIKANDI adalah singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Aplikasi ini dikembangkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis untuk mendukung pengelolaan arsip secara elektronik di lingkungan pemerintahan.

Portal resmi SRIKANDI menjelaskan bahwa aplikasi tersebut digunakan dalam pengelolaan kearsipan dinamis dan dikembangkan untuk mendukung penerapan kearsipan secara terintegrasi.

Sementara itu, ANRI menyediakan layanan pendampingan dan pembahasan teknis terkait penggunaan serta pengelolaan SRIKANDI bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. Tujuannya adalah membantu memastikan implementasi SRIKANDI berjalan optimal dan selaras dengan standar serta ketentuan kearsipan yang berlaku.

Dalam praktiknya, optimalisasi SRIKANDI berkaitan erat dengan berbagai aktivitas pengelolaan arsip, seperti:

Aspek Contoh Pengelolaan
Penciptaan arsip Naskah dinas dan dokumen kegiatan
Penggunaan Akses dan pemanfaatan arsip
Pemberkasan Pengelompokan arsip sesuai klasifikasi
Disposisi Penerusan dan tindak lanjut naskah dinas
Penyimpanan Pengelolaan arsip secara elektronik
Pemeliharaan Menjaga kondisi dan keutuhan arsip
Penyusutan Pemindahan, pemusnahan, atau penyerahan arsip sesuai ketentuan
Keamanan Perlindungan terhadap akses dan perubahan yang tidak sah

Dasar Hukum Pengelolaan Arsip Digital dan SRIKANDI

Pelaksanaan pengelolaan arsip digital tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum kearsipan nasional.

Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam JDIH ANRI, UU tersebut tercatat masih berstatus berlaku. UU Kearsipan menempatkan arsip sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk sebagai bahan pertanggungjawaban dan bukti administrasi.

Selain itu, pengelolaan arsip elektronik secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik. Peraturan tersebut mengatur pengelolaan arsip elektronik dalam konteks pemerintahan berbasis elektronik dan berlaku untuk berbagai jenis organisasi pemerintahan yang disebutkan dalam peraturan.

Terdapat pula pedoman dan SOP terkait penerapan SRIKANDI yang tercatat dalam JDIH ANRI, termasuk SOP penerapan SRIKANDI yang berstatus berlaku.

Untuk melihat regulasi dan produk hukum kearsipan secara langsung, peserta maupun pengelola kearsipan dapat mengakses JDIH Arsip Nasional Republik Indonesia.

Karena kebijakan dan tata kelola pemerintahan digital terus berkembang, instansi perlu melakukan verifikasi terhadap regulasi terbaru sebelum menyusun SOP internal maupun melaksanakan kegiatan operasional kearsipan.

Hubungan SRIKANDI dengan Pengelolaan Arsip Dinamis

Arsip dinamis merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Karena digunakan dalam kegiatan administrasi sehari-hari, pengelolaannya harus dilakukan secara sistematis.

SRIKANDI mendukung kebutuhan tersebut dengan menyediakan ekosistem pengelolaan arsip dinamis secara elektronik.

Optimalisasi pengelolaan arsip dinamis melalui SRIKANDI dapat mencakup beberapa tahapan utama:

  1. Penciptaan arsip
  2. Penerimaan dan pembuatan naskah dinas
  3. Pendistribusian dokumen
  4. Disposisi
  5. Pemberkasan
  6. Penggunaan arsip
  7. Pemeliharaan arsip
  8. Pengamanan arsip
  9. Penyusutan arsip
  10. Monitoring dan evaluasi

Dengan proses yang terintegrasi, organisasi dapat mengurangi risiko dokumen tercecer, duplikasi dokumen, kesulitan pencarian arsip, dan ketidakteraturan administrasi.

Tantangan Implementasi SRIKANDI di Instansi Pemerintah

Meskipun SRIKANDI telah digunakan secara luas, penerapannya tetap membutuhkan kesiapan organisasi. Penggunaan aplikasi tidak otomatis membuat tata kelola kearsipan menjadi baik apabila sumber daya manusia, prosedur, dan kebijakan internal belum mendukung.

Beberapa tantangan yang sering perlu diperhatikan antara lain:

1. Kompetensi SDM

Pegawai harus memahami bukan hanya cara menggunakan aplikasi, tetapi juga prinsip dasar kearsipan.

Operator atau pengguna SRIKANDI perlu memahami hubungan antara proses administrasi dan proses kearsipan.

2. Klasifikasi Arsip

Dokumen harus ditempatkan pada klasifikasi yang tepat agar mudah ditemukan dan dikelola.

Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan kesulitan dalam pencarian maupun proses penyusutan.

3. Pemberkasan

Pemberkasan menjadi bagian penting karena arsip digital harus tetap memiliki konteks dan hubungan dengan kegiatan yang melahirkannya.

4. Keamanan Informasi

Arsip pemerintahan dapat mengandung informasi penting. Karena itu, pengaturan hak akses, autentikasi, keamanan akun, dan perlindungan informasi menjadi aspek yang perlu diperhatikan.

5. Konsistensi Penggunaan

Salah satu tantangan digitalisasi adalah konsistensi. Sistem dapat tersedia, tetapi hasilnya tidak optimal jika pegawai kembali menggunakan proses manual di luar sistem tanpa pengelolaan yang jelas.

6. Integrasi dengan Tata Kelola Organisasi

SRIKANDI harus didukung kebijakan internal, SOP, pembagian kewenangan, dan pengawasan yang jelas.

Materi Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026

Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026 dapat dirancang dengan pendekatan teori dan praktik agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan.

Materi yang dapat diberikan antara lain:

Materi Kompetensi yang Diharapkan
Kebijakan kearsipan digital Memahami arah penyelenggaraan kearsipan
Pengenalan SRIKANDI Memahami fungsi dan ekosistem SRIKANDI
Arsip dinamis Memahami siklus hidup arsip
Naskah dinas elektronik Memahami pengelolaan dokumen elektronik
Klasifikasi arsip Mampu mengelompokkan arsip secara tepat
Pemberkasan Mampu melakukan pemberkasan secara sistematis
Disposisi elektronik Memahami alur tindak lanjut naskah
Keamanan informasi Memahami perlindungan arsip digital
Penyusutan arsip Memahami pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan
Monitoring Mampu melakukan evaluasi penerapan SRIKANDI

Peserta juga dapat diberikan simulasi alur kerja sehingga memahami hubungan antara penciptaan naskah, disposisi, pemberkasan, penyimpanan, hingga penyusutan.

Optimalisasi SRIKANDI untuk Mendukung SPBE

Kearsipan memiliki hubungan yang erat dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dokumen dan informasi yang dihasilkan oleh proses pemerintahan perlu dikelola agar tetap tersedia, dapat dipercaya, dan dapat digunakan sebagai bukti kegiatan.

ANRI pada 2026 menempatkan transformasi digital kearsipan sebagai bagian penting dalam digitalisasi administrasi pemerintahan. SRIKANDI digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang lebih terintegrasi, efisien, dan efektif.

Untuk pembahasan lebih luas mengenai hubungan kearsipan dengan transformasi pemerintahan digital, artikel terkait dapat diarahkan ke:

[Bimtek Kearsipan Berbasis SPBE 2026 untuk Transformasi Digital Pemerintah]

SRIKANDI dan Keamanan Arsip Digital

Semakin luas penggunaan sistem digital, semakin penting pula pengamanan informasi. Arsip digital perlu dilindungi dari akses yang tidak berwenang, perubahan yang tidak sah, kehilangan, maupun gangguan terhadap ketersediaannya.

ANRI pada April 2026 secara khusus melaksanakan Audit Keamanan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026. ANRI menyebut audit tersebut sebagai langkah untuk memastikan keandalan aplikasi dan mendukung pemenuhan standar SPBE.

Karena itu, instansi perlu memperhatikan:

  • keamanan akun pengguna;
  • pengaturan hak akses;
  • autentikasi;
  • perlindungan data;
  • pencatatan aktivitas;
  • keamanan perangkat;
  • pengelolaan salinan dan pemulihan data;
  • kesadaran keamanan bagi pegawai; dan
  • evaluasi risiko keamanan.

Pembahasan khusus mengenai aspek tersebut dapat dikembangkan melalui:

[Bimtek Keamanan Arsip Digital 2026 untuk Perlindungan Informasi Pemerintah]

Pengelolaan Arsip Dinamis Berbasis Digital

Pengelolaan arsip dinamis berbasis digital bukan hanya tentang penggunaan aplikasi. Organisasi harus memastikan bahwa setiap arsip mempunyai konteks, klasifikasi, metadata, dan masa simpan yang jelas.

Dalam pelaksanaannya, instansi dapat memperhatikan beberapa hal berikut:

Pertama, penciptaan arsip.
Setiap dokumen yang menjadi arsip harus tercipta dari aktivitas atau transaksi yang jelas.

Kedua, klasifikasi.
Arsip perlu dikelompokkan berdasarkan fungsi dan kegiatan sehingga mudah ditemukan kembali.

Ketiga, pemberkasan.
Arsip harus ditempatkan dalam berkas yang sesuai agar hubungan antararsip tetap terjaga.

Keempat, penggunaan.
Akses harus diberikan sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Kelima, pemeliharaan.
Arsip perlu dijaga agar tetap utuh, autentik, dan dapat digunakan.

Keenam, penyusutan.
Arsip yang telah memenuhi ketentuan retensi harus diproses sesuai mekanisme penyusutan.

Untuk memperdalam topik tersebut, internal link dapat diarahkan ke:

[Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026 Berbasis Digital dan SRIKANDI]

Tata Kelola Arsip Elektronik dalam SRIKANDI

Pengelolaan arsip elektronik mempunyai karakteristik yang berbeda dengan arsip fisik. Selain isi dokumen, aspek teknologi dan metadata juga berperan penting.

PERANRI Nomor 6 Tahun 2021 secara khusus mengatur pengelolaan arsip elektronik dan menempatkannya dalam konteks kebutuhan pemerintahan berbasis elektronik.

Tata kelola arsip elektronik perlu memperhatikan:

  • isi arsip;
  • struktur arsip;
  • konteks penciptaan;
  • metadata;
  • autentisitas;
  • integritas;
  • akses;
  • keamanan;
  • retensi; dan
  • preservasi.

Dengan tata kelola yang baik, arsip elektronik tidak hanya menjadi file yang tersimpan dalam sistem, tetapi dapat berfungsi sebagai bukti kegiatan organisasi.

Topik ini dapat diperluas melalui:

[Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026 untuk Kearsipan Digital]

Digitalisasi Arsip dan SRIKANDI

Digitalisasi arsip merupakan salah satu langkah penting dalam transformasi kearsipan, terutama bagi organisasi yang masih memiliki banyak arsip dalam bentuk fisik.

Namun, digitalisasi perlu dilakukan secara terencana. Tidak semua dokumen cukup hanya dipindai dan disimpan dalam folder komputer.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Identifikasi arsip yang akan dialihmediakan.
  2. Penentuan prioritas digitalisasi.
  3. Persiapan perangkat dan sumber daya manusia.
  4. Proses alih media.
  5. Pemeriksaan kualitas hasil digitalisasi.
  6. Pemberian metadata.
  7. Pengelolaan hasil digitalisasi.
  8. Pengamanan.
  9. Penyimpanan.
  10. Pemeliharaan dan preservasi.

Pembahasan lebih teknis dapat diarahkan ke:

[Bimtek Digitalisasi Arsip 2026 untuk Mendukung Transformasi Kearsipan]

Pemanfaatan AI dalam Pengelolaan Arsip

Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membuka peluang baru dalam pengelolaan informasi dan dokumen. Dalam konteks kearsipan, AI dapat menjadi teknologi pendukung untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan, selama penggunaannya tetap memperhatikan keamanan, akurasi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.

Potensi pemanfaatannya antara lain:

  • membantu pencarian informasi;
  • ekstraksi informasi dari dokumen;
  • membantu pengelompokan dokumen;
  • membantu identifikasi metadata;
  • membantu proses klasifikasi;
  • membantu menemukan informasi tertentu dalam koleksi dokumen; dan
  • mendukung analisis informasi.

Namun, AI sebaiknya ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab profesional pengelola arsip.

Setiap hasil yang dihasilkan AI tetap perlu diverifikasi oleh manusia, terutama ketika berkaitan dengan arsip yang memiliki nilai hukum, administratif, keuangan, kepegawaian, atau informasi strategis.

Topik lanjutan dapat diarahkan ke:

[Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Kearsipan 2026 untuk Pengelolaan Arsip Digital]

Pengawasan Kearsipan sebagai Bagian dari Optimalisasi

Optimalisasi SRIKANDI juga perlu diikuti dengan pengawasan dan evaluasi. Tujuannya bukan sekadar memastikan aplikasi digunakan, tetapi menilai apakah penerapan sistem benar-benar meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan.

Evaluasi dapat mencakup:

  • kepatuhan terhadap kebijakan kearsipan;
  • kualitas pemberkasan;
  • kelengkapan arsip;
  • penggunaan klasifikasi;
  • pelaksanaan retensi;
  • keamanan;
  • kualitas SDM;
  • penggunaan sistem;
  • pengelolaan arsip elektronik; dan
  • tindak lanjut hasil evaluasi.

Dengan pengawasan yang konsisten, instansi dapat mengetahui kelemahan dan menyusun langkah perbaikan.

Untuk pembahasan lebih lanjut:

[Bimtek Pengawasan Kearsipan 2026 untuk Meningkatkan Tata Kelola Arsip]

Kompetensi Arsiparis dan Pengelola SRIKANDI

Keberhasilan transformasi kearsipan sangat bergantung pada sumber daya manusia. Aplikasi yang baik tetap membutuhkan operator, arsiparis, pejabat struktural, serta pengguna yang memahami proses bisnis dan prinsip kearsipan.

Kompetensi yang dibutuhkan tidak hanya kemampuan mengoperasikan aplikasi, tetapi juga mencakup:

  • pemahaman regulasi kearsipan;
  • pengelolaan arsip dinamis;
  • pengelolaan arsip elektronik;
  • klasifikasi dan pemberkasan;
  • keamanan informasi;
  • literasi digital;
  • pemahaman SPBE;
  • kemampuan monitoring dan evaluasi; serta
  • kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Karena itu, peningkatan kompetensi perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Materi pengembangan SDM dapat diperluas melalui:

[Pelatihan Kompetensi Arsiparis Digital 2026 dalam Pengelolaan Arsip Elektronik]

Preservasi Arsip Digital

Arsip digital perlu dipelihara dalam jangka panjang agar tetap dapat diakses dan dipahami. Perubahan teknologi, format file, perangkat penyimpanan, maupun sistem informasi dapat menimbulkan risiko terhadap keberlanjutan arsip.

Preservasi digital dapat mencakup:

  • pemantauan kondisi arsip;
  • pengelolaan format;
  • migrasi apabila diperlukan;
  • pengamanan penyimpanan;
  • pencadangan;
  • pemulihan data;
  • pemeriksaan integritas;
  • dokumentasi metadata; dan
  • pengendalian akses.

Preservasi penting terutama untuk arsip yang mempunyai nilai administratif, hukum, keuangan, historis, maupun strategis.

Artikel pendukung yang dapat ditautkan:

[Bimtek Preservasi Arsip Digital 2026 untuk Keamanan dan Keberlanjutan Arsip]

Manfaat Mengikuti Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026

Pelaksanaan Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026 dapat memberikan manfaat bagi organisasi maupun peserta.

Bagi Instansi

  • meningkatkan tertib administrasi;
  • meningkatkan kualitas pengelolaan arsip;
  • mendukung transformasi digital;
  • memperkuat tata kelola dokumen;
  • mengurangi penggunaan dokumen fisik;
  • meningkatkan efisiensi pekerjaan;
  • memperkuat keamanan arsip;
  • mendukung penerapan SPBE; dan
  • meningkatkan kesiapan menghadapi monitoring serta evaluasi kearsipan.

Bagi Peserta

  • memahami konsep SRIKANDI;
  • memahami pengelolaan arsip dinamis;
  • meningkatkan keterampilan pengelolaan arsip digital;
  • memahami klasifikasi dan pemberkasan;
  • memahami keamanan informasi;
  • memahami proses penyusutan arsip;
  • meningkatkan kemampuan menggunakan sistem secara optimal; dan
  • mengikuti perkembangan transformasi kearsipan digital.

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek SRIKANDI 2026?

Bimtek ini dapat ditujukan kepada berbagai unsur yang terlibat dalam pengelolaan administrasi dan kearsipan, antara lain:

  • Arsiparis;
  • pengelola kearsipan;
  • sekretaris perangkat daerah;
  • kepala bagian tata usaha;
  • pejabat dan staf administrasi;
  • operator SRIKANDI;
  • unit kearsipan;
  • pencipta arsip;
  • pejabat pengelola dokumen;
  • sekretariat kementerian/lembaga;
  • sekretariat daerah;
  • perangkat daerah;
  • perguruan tinggi;
  • BUMN;
  • BUMD; dan
  • organisasi lain yang menerapkan pengelolaan arsip elektronik.

Bimtek Terkait Dengan Bimtek Kearsipan Digital 2026: Transformasi Pengelolaan Arsip Berbasis SRIKANDI, SPBE, Keamanan Informasi, dan AI

  1. Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026 untuk Pengelolaan Arsip Dinamis
  2. Bimtek Keamanan Arsip Digital 2026 untuk Perlindungan Informasi Pemerintah
  3. Bimtek Kearsipan Berbasis SPBE 2026 untuk Transformasi Digital Pemerintah
  4. Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Kearsipan 2026 untuk Pengelolaan Arsip Digital
  5. Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026 Berbasis Digital dan SRIKANDI
  6. Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026 untuk Kearsipan Digital
  7. Bimtek Pengawasan Kearsipan 2026 untuk Meningkatkan Tata Kelola Arsip
  8. Bimtek Digitalisasi Arsip 2026 untuk Mendukung Transformasi Kearsipan
  9. Pelatihan Kompetensi Arsiparis Digital 2026 dalam Pengelolaan Arsip Elektronik
  10. Bimtek Preservasi Arsip Digital 2026 untuk Keamanan dan Keberlanjutan Arsip

Strategi Optimalisasi SRIKANDI di Instansi

Agar implementasi SRIKANDI memberikan hasil yang maksimal, instansi dapat menerapkan beberapa strategi.

1. Memperkuat kebijakan internal

Instansi perlu mempunyai kebijakan dan SOP yang jelas mengenai penggunaan SRIKANDI.

2. Meningkatkan kompetensi pengguna

Pelatihan perlu diberikan secara berkala, terutama ketika terdapat perubahan prosedur atau sistem.

3. Memperbaiki kualitas pemberkasan

Pemberkasan harus menjadi perhatian karena kualitas arsip sangat dipengaruhi oleh bagaimana arsip dikelompokkan dan dikelola.

4. Memperkuat keamanan

Pengguna perlu memahami pentingnya menjaga akun, hak akses, dan informasi yang dikelola melalui sistem.

5. Melakukan monitoring

Penggunaan SRIKANDI harus dievaluasi secara berkala agar masalah dapat segera ditemukan.

6. Mengintegrasikan kearsipan dengan proses bisnis

Kearsipan tidak boleh diposisikan sebagai pekerjaan administratif yang berdiri sendiri. Pengelolaan arsip harus terhubung dengan proses kerja organisasi.

Kesimpulan

Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026 untuk Pengelolaan Arsip Dinamis menjadi relevan dalam menghadapi tuntutan transformasi digital pemerintahan. SRIKANDI memberikan fondasi untuk mengelola arsip dinamis secara elektronik, terintegrasi, dan lebih efisien.

Perkembangan implementasi SRIKANDI pada 2026 menunjukkan bahwa sistem ini telah digunakan dalam skala yang sangat luas. ANRI bahkan melaporkan lebih dari 258 juta naskah dinas digital telah dikelola melalui SRIKANDI hingga pertengahan 2026.

Namun, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aplikasi. Faktor manusia, regulasi, klasifikasi, pemberkasan, keamanan, pengawasan, serta konsistensi penggunaan juga menentukan kualitas pengelolaan arsip.

Karena itu, optimalisasi SRIKANDI harus dipahami sebagai proses yang mencakup teknologi, sumber daya manusia, tata kelola, keamanan, dan budaya kerja.

Dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, instansi pemerintah dapat memanfaatkan SRIKANDI secara lebih optimal untuk menciptakan pengelolaan arsip dinamis yang tertib, autentik, aman, mudah ditemukan, dan mendukung pemerintahan digital.

FAQ

Apa itu SRIKANDI?

SRIKANDI adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang digunakan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis untuk mendukung pengelolaan arsip secara elektronik dan terintegrasi.

Mengapa Bimtek Optimalisasi SRIKANDI penting pada 2026?

Bimtek membantu peserta memahami penggunaan SRIKANDI secara lebih optimal, termasuk pengelolaan arsip dinamis, pemberkasan, keamanan, dan keterkaitannya dengan transformasi digital serta SPBE.

Siapa yang dapat mengikuti Bimtek SRIKANDI 2026?

Bimtek dapat diikuti oleh arsiparis, operator SRIKANDI, pengelola kearsipan, sekretariat, perangkat daerah, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, serta pegawai yang terlibat dalam pengelolaan arsip.

Apa hubungan SRIKANDI dengan arsip dinamis?

SRIKANDI dirancang untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis secara elektronik, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemberkasan, pemeliharaan hingga proses pengelolaan sesuai ketentuan kearsipan.

Rujukan Resmi

Untuk memperoleh informasi dan ketentuan terbaru mengenai kearsipan, peserta dapat merujuk pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Layanan SRIKANDI ANRI, dan JDIH ANRI.


Tingkatkan kompetensi pengelolaan arsip digital melalui Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026. Dapatkan pemahaman praktis mengenai pengelolaan arsip dinamis, pemberkasan, keamanan informasi, dan penerapan SRIKANDI untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, dan akuntabel.

Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami

Kontak: 081213720188 – 082312506470 

Email: www.linkeupemda.com