Bimtek Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021
Dengan Hormat,
Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 Sebagai upaya implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam Pemanfaatan Penataan Ruang, PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Perencanaan Tata Ruang memuat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, salah satunya perihal wacana integrasi tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Baca Juga Bimtek Dan Diklat Sinergitas Dan Regulasi Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Serta Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Daerah
Untuk Itu Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Tim Ahli Kementerian ATR-BPN & Bappenas RI Pusat Mengundang Bapak/Ibu Untuk Hadir atau Mengirimkan Pegawaianya Dalam Bimtek Dengan Tema : Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 Yang Akan Dilakasanakan Pada Hari Dan Tanggal : https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Bimtek Penataan Ruang Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021
Materi Pembahasan Bimbingan Teknis :
- Penyelenggaraan Penataan Ruang Amanah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Penyelenggaraan Penataan Ruang Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021
- Tujuan Penataan Ruang
- Perbandingan Outline PP No 15/2010 & PP No.21/2021
- Terobosan Kebijakan Terkait Perencanaan Tata Ruang
- Terobosan Kebijakan Terkait Penatapan Rencana Tata Ruang
- Kebijakan Terkait Pemanfaatan Tata Ruang
- Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang
- Kebijakan Terkait Pengendalian & Pengawasan Tata Ruang
- Muatan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang
- Tujuan Dan Bentuk Pelaksanaan Pembinaan Tata Ruang
- Pembentukan Forum Penataan Ruang
Nara Sumber : Tim Ahli Kementerian ATR-BPN & Bappenas RI
Informasi & Pendaftaran
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
- Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
Pelatihan/Bimtek Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kawasan