Pelatihan/Bimtek Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kawasan
Pelatihan/Bimtek Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kawasan Di Selenggarakan Berdasarkan Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 diamanatkan bahwa semua daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang agar pembangunan di daerah dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang sesuai aturan hukum ternyata pemerintah daerah masih dihadapkan pada persoalan-persoalan yang cukup mendasar, diantaranya yang merupakan hal terpenting adalah keterbatasan SDM dalam memahami dan penyelenggaraan penataan ruang Bimtek Dan Diklat Sinergitas Dan Regulasi Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Serta Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Salah satunya upaya untuk mengatasi keterbatasan SDM adalah dengan melakukan percepatan dalam peningkatan kemampuan sumber daya manusia terutama pada SDM bidang penataan ruang di daerah melalui suatu bentuk pelatihan penataan ruang Untuk Itu Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Bersama Para Pakar Bidang Tata Ruang Dan Tenaga Ahli Dari KemenPUPR – Bappenas RI Menyelenggarakan Bimtek :
Bimbingan Teknis / Pelatihan Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kawasan Kab/Kota