
Bimtek Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Berbasis Kinerja
Proses kinerja pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) tidak terlepas dengan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pengelolaan anggaran. Salah satu tahap pelaksanaan perencanaan yang dilakukan oleh SKPD dan KL dalam mengelola keuangan adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang bertujuan untuk merencanakan penganggaran kebutuhan dana dari berbagai program dan kegiatan di masa yang akan datang, Dengan Ini Lembaga Informasi keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimtek,Diklat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran RKA Berbasis Kinerja yang akan di laksanakan Pada Hari dan Tanggal : Download Jadwal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Materi Bimtek Penyusunan RKA Berbasis Kinerja |
- Latar Belakang
- Dasar Hukum
- Tujuan dan Manfaat Pedoman ABK
- Perencanaan Stratejik dan Rencana Pembangunan di Daerah
- Anggaran Berbasis Kinerja & Standar Pelayanan Minimal
- Keterkaitan antara Renstra/Renja, ABK, dan SPM
- Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
- Konsep dan Aplikasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja
- Konsistensi Perencanaan Daerah dan Perencanaan Perangkat Daerah
- Perumusan Sasaran dan Indikator Kinerja Sasaran Perangkat Daerah
- Perumusan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
- Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) berbasis kinerja Perangkat Daerah
- Jasa (SHBJ) dalam proses Penyusunan RKA Perangkat Daerah
- Ketentuan Dokumen RKA SKPD & Ketentuan Lain Terkait RKA SKPD
- Ketentuan Umum RKA SKPD& Ketentuan Pelaksanaan
- Dokument Terkait
|
Setelah Mengikuti Kegiatan Pelatihan ini, peserta diharapkan peningkatan wawasan dan kemampuan agar peserta mampu menyusun efisiensi anggaran berbasis kinerja dalam suatu instansi & membawa manfaat yang berarti bagi perkembangan pemerintah daerah dimasa yang akan datang.
Informasi dan Pendaftaran Bimtek |
- Bimtek Selama 2 Hari
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
- Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
|